Menurut dia, penyelesaian piutang perlu melibatkan seluruh pihak terkait dan dilakukan secara transparan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, penilaian terhadap aset juga perlu dilakukan oleh tim penilai KPKNL.
“Penyelesaian piutang perlu dilakukan bersama dan tentunya harus ada transparansi. Penilaian aset dilakukan oleh tim penilai KPKNL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Bukittinggi Novrizal mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi.
“Kita perlu mengoptimalkan aset yang ada. Apabila terdapat BMN atau BMD yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi, maka dapat dimanfaatkan, termasuk melalui mekanisme sewa,” ujar Novrizal.
Editor : Medio Agusta






