BUKITTINGGI - Wakil Forum Komunikasi Publik (FKP) Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Bukittinggi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, dibuka secara resmi oleh Wawako Bukittinggi, Ibnu Asis, di Media Center Lantai 3 Pengadilan Agama Bukittinggi, Jumat,(03/07/2026).
Baca juga: Dihadiri Wawako Ibnu Asis, Ketua Dan Unsur Pengurus SMSI Bukittinggi Periode 2026-2031 di Lantik
Menurut Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman,mengatakan, FKP ini mengangkat tema "Penguatan Peran PPID sebagai Garda terdepan Pengadilan Agama Bukittinggi yang informatif, transparan dan akuntabel", katanya.
Keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Informasi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, lahirnya Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan Komisi Informasi, hingga keberadaan PPID di setiap badan publik menjadi bagian dari upaya negara untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi secara maksimal," ujarnya
Editor : Medio Agusta







