PADANG PANJANG - Berbagai catatan, pertanyaan, dan masukan fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dijawab secara komprehensif oleh Pemko melalui Nota Jawaban Wali Kota yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Padang Panjang Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, instansi vertikal, serta jajaran pejabat Pemko. Nota jawaban pemerintah disampaikan Wakil Wali Kota Allex Saputra.
Dalam nota jawaban tersebut, pemerintah memberikan penjelasan atas berbagai pandangan yang disampaikan lima fraksi DPRD, yakni Fraksi Gerindra, NasDem, PAN, Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, serta PBB-PKS.
Beragam isu strategis menjadi perhatian, mulai dari realisasi belanja daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan SiLPA, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM.
Salah satu capaian yang disampaikan pemerintah adalah meningkatnya realisasi belanja modal pada 2025 yang mencapai 85,51 persen. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi 2024 sebesar 73,99 persen dan 2023 yang berada pada angka 63,20 persen.
Menanggapi sorotan fraksi terkait belum optimalnya penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan retribusi persampahan, Pemko menyampaikan sejumlah langkah yang tengah ditempuh. Upaya tersebut meliputi pemutakhiran data perpajakan berbasis geospasial, pelaksanaan uji petik di lapangan, peningkatan pengawasan, serta digitalisasi sistem pembayaran non-tunai guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemko juga merespons pandangan dewan terkait masih tingginya ketergantungan terhadap dana transfer Pemerintah Pusat. Pemko menyatakan akan terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan investasi, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta penguatan tata kelola Pendapatan Asli Daerah secara bertahap.
Terkait keberadaan SiLPA pada Belanja Tidak Terduga (BTT), dijelaskan pada penghujung Desember 2025 Pemko menerima bantuan pascabencana, termasuk bantuan Presiden Republik Indonesia Rp4 miliar serta dukungan dari sejumlah Pemerintah Daerah.
Karena diterima menjelang penutupan tahun anggaran, dana tersebut sesuai ketentuan ditampung pada pos BTT dan selanjutnya dialihkan ke APBD Tahun Anggaran 2026 agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Editor : Marjeni Rokcalva






