Untuk Silpa, lanjut Wako, berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menghasilkan surplus anggaran, serta ditambah dengan pembiayaan neto, diperoleh SILPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,13 miliar. SILPA ini terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta pembiayaan neto.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
“Untuk Kewajiban. Nilai kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10,26 miliar, meningkat sebesar 36,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kewajiban tersebut terdiri atas Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sebesar Rp7,57 juta, Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,24 miliar, Utang Belanja sebesar Rp4,04 miliar, serta Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp2,96 miliar,” pungkas Wako.(Yus)
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Yusrizal dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





