BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi sampaikan jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (09/06).
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi,enam Fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban walikota atas pandanga umum fraksi tersebut, katanya pada pembukaan sidang paripurna yang terbuka untuk umum tersebut.
Sementara Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengawali jawabannya dengan menjelaskan terkait informasi mengenai penggunaan dana Tranfsfer Keuangan Daerah (TKD). Ramlan menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Wako juga menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK. Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Editor : Medio Agusta






