IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Walikota Bukittinggi Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Wako Ramlan Nurmatias saat menyampaikan jawaban Wako terhadap pandangan umum Fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025,pada sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa, (09/06)
Wako Ramlan Nurmatias saat menyampaikan jawaban Wako terhadap pandangan umum Fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025,pada sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa, (09/06)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi sampaikan jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (09/06).

Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi,enam Fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban walikota atas pandanga umum fraksi tersebut, katanya pada pembukaan sidang paripurna yang terbuka untuk umum tersebut.

Sementara Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengawali jawabannya dengan menjelaskan terkait informasi mengenai penggunaan dana Tranfsfer Keuangan Daerah (TKD). Ramlan menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” ungkap Ramlan.

Selain itu, Wako juga menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK. Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH