Sementara itu, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan daring dengan mengakses portal resmi PPID Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan di ppid-pesisirselatan.bawaslu.go.id.
Selain itu, permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, baik melalui pos atau surat elektronik (_email_) di set.pesisirselatan@bawaslu.go.id. Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Pesisir Selatan untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka.
Rinaldi menjelaskan, alur permohonan informasi dimulai dengan pengisian formulir Model PPID-B secara lengkap, kemudian diverifikasi oleh petugas, diregister, dicatat dalam buku register, dan diakhiri dengan penerbitan surat keputusan pemberitahuan oleh PPID.
Melalui program Pemuda Sain, Rinaldi berharap semakin banyak anak muda yang memahami pentingnya keterbukaan informasi dan turut berpartisipasi dalam penguatan demokrasi serta pengawasan Pemilu yang berintegritas. (Rnd)
Editor : Marjeni Rokcalva






