IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Pessel Launching Program Pemuda Sain untuk Permudah Akses Informasi Kepemiluan

Suasana ketika Bawaslu Pessel Launching Program Pemuda Sain untuk Permudah Akses Informasi Kepemiluan. Foto: Humas Bawaslu Pessel
Suasana ketika Bawaslu Pessel Launching Program Pemuda Sain untuk Permudah Akses Informasi Kepemiluan. Foto: Humas Bawaslu Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan daring dengan mengakses portal resmi PPID Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan di ppid-pesisirselatan.bawaslu.go.id.

Selain itu, permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, baik melalui pos atau surat elektronik (_email_) di set.pesisirselatan@bawaslu.go.id. Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Pesisir Selatan untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka.

Rinaldi menjelaskan, alur permohonan informasi dimulai dengan pengisian formulir Model PPID-B secara lengkap, kemudian diverifikasi oleh petugas, diregister, dicatat dalam buku register, dan diakhiri dengan penerbitan surat keputusan pemberitahuan oleh PPID.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"PPID Bawaslu Pesisir Selatan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah apabila informasi yang diminta memerlukan proses kompilasi," jelas Rinaldi.

Melalui program Pemuda Sain, Rinaldi berharap semakin banyak anak muda yang memahami pentingnya keterbukaan informasi dan turut berpartisipasi dalam penguatan demokrasi serta pengawasan Pemilu yang berintegritas. (Rnd)

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH