PADANG - Menyikapi keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait larangan jamaah umrah asal Indonesia untuk sementara waktu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar H. Hendri. mengeluarkan relis resmi kepada calon jamaah Umrah, Agen Penyelenggara Ibadah Umrah dan pihak terkait lainnya.
"Menyikapi hal ini, disampaikan kepada masing-masing PPIU agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perhubungan atau penerbangan, para vendor yang membuat kontrak di Arab Saudi baik terkait akomodasi, ketering, dan transportasi, lakukan skidul ulang agar jamaah tidak dirugikan," jelas H. Hendri, Sabtu (29/02/20).
Lebih lanjut H. Hendri menambahkan bahwa, "untuk menyikapi kebijakan Arab Saudi ini Menteri Agama telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Asosiasi PPIU/PIHK, Maskapai Penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan Jemaah Umrah pasca kebijakan pemberhentian sementara ibadah umrah dan ziarah, dan tentunya kesepakatan ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan" tegasnya.
H. Hendri menyampaikan Atas hal tersebut Kementerian Agama menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Umrah yakni, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua Negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar.
Kedua, Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah berasal dari 75 PPIU, yang diangkut 8 maskapai penerbangan.
Keempat, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeur), maka telah disikapi khusus oleh semua pihak terkait sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, Maskapai Penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa member beban tambahan kepada jemaah.
Keenam, menyangkut visa, pemerintah Indonesia telah meminta Saudi Arabia dalam hal ini Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah ke luar dan tidak digunakan dapat diterbit ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
Ketuju, Pemerintah menghimbau kepada seluruhjemaah umrah yang belum berangkat untuk tetaptenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.
Editor :






