Selain itu, Prof. Rumainur,juga mengungkapkan, bahwa Forum Cendekia dan Akademisi Alumni SMAN 2 Bukittinggi saat ini tengah menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna memperkuat kajian tersebut. Selanjutnya, hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Bukittinggi, DPRD Kota Bukittinggi, DPRD Provinsi Sumatera Barat, DPR RI, serta unsur masyarakat lainnya.
“Dari sisi hukum tata negara, kami menilai gagasan tersebut memiliki dasar untuk dikaji lebih lanjut. Namun, proses pengajuan daerah khusus harus melalui tahapan yang panjang, termasuk pembahasan bersama pemerintah dan lembaga legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pembahasan mengenai daerah khusus Bukittinggi masih berada pada tahap awal. Gagasan tersebut baru berkembang dalam beberapa hari terakhir melalui diskusi yang dilakukan para alumni dan akademisi yang tergabung dalam forum kajian.
Untuk mengawal gagasan tersebut, para alumni telah membentuk tim kajian yang bekerja dari Sumatera Barat maupun Jakarta. Tim ini akan fokus menyiapkan berbagai kajian akademik, hukum, dan kebijakan sebagai bahan diskusi dengan pemerintah dan lembaga terkait, pungkasnya. (Yus)
Editor : Medio Agusta






