Pemko Payakumbuh Janji Segera Tuntaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Yang Tertunda

Pemko Payakumbuh Janji Segera Tuntaskan Gaji PPPK Paruh Waktu  Yang Tertunda
Pemko Payakumbuh Janji Segera Tuntaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Yang Tertunda
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH — Pemko Payakumbuh memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas untuk segera dibayarkan meski saat ini masih menghadapi kendala penganggaran akibat perubahan regulasi.

“Kami membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nalfira di Payakumbuh, Sabtu (25/04/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur bahwa dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada pengalokasian anggaran sehingga pemerintah daerah belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD Tahun Anggaran 2026 pada saat penetapan anggaran.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH