PADANG - Dinamika transisi energi di Sumatra Barat memunculkan sejumlah isu sosial-ekonomi dan resistensi masyarakat. Bahkan beberapa inisiatif energi terbarukan menghadapi penolakan publik karena kekhawatiran atas dampak terhadap ruang hidup, mata pencaharian, tata ruang adat, serta potensi ketimpangan distribusi manfaat.
Inilah benang merah yang bisa ditangkap dalam Forum Transisi Energi Sumatera Barat yang dilakukan Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Rabu, 15 April 2026 di Ruang Sidang Dekanat Lt.2 FISIP Universitas Andalas (Kampus Limau Manis).
Dr. Apriwan,MA dari Tim peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) FISIP Universitas Andalas dalam paparannya menyebutkan, kontroversi seputar pengembangan panel surya di kawasan Danau Singkarak maupun proyek panas bumi di sekitar Gunung Talang menunjukkan bahwa agenda energi bersih tidak otomatis diterima masyarakat.
"Terlebih lagi, apabila proses konsultasi, transparansi informasi, dan jaminan keadilan sosial dinilai belum memadai. Dinamika ini menegaskan bahwa persoalan transisi energi bukan semata isu teknis atau lingkungan, melainkan juga menyangkut legitimasi sosial, kepercayaan publik, dan keadilan ekonomi lokal," katanya.
Ditambahkannya, tata kelola sumber daya alam dan energi berkelindan erat dengan sistem nagari dan struktur sosial masyarakat adat Minangkabau. Nagari bukan sekadar unit administratif, melainkan entitas sosial-politik dengan legitimasi historis dan kultural dalam pengambilan keputusan kolektif. Struktur kepemimpinan adat—wali nagari, ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai—memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah ulayat dan sumber daya bersama.
Ia juga mengusulkan, konsep transisi energi berkeadilan dalam konteks Sumatra Barat mencakup tiga aspek utama: (1) Aspek ekologis–teknologis, yaitu peralihan menuju energi terbarukan yang rendah emisi dan berkelanjutan; (2) Aspek sosial–ekonomi, yaitu perlindungan mata pencaharian, distribusi manfaat yang adil, serta penguatan kapasitas komunitas lokal; dan (3) Aspek kelembagaan–kultural, yaitu pengakuan terhadap pluralisme tata kelola (negara dan adat), partisipasi bermakna masyarakat nagari, serta integrasi kepemimpinan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.
Gayung bersambut, Bundo Kanduang Minangkabau, Prof. Dr. Raudha Thaib, menyebutkan, transisi energi yang otomatis berada di tanah ulayat, tentu harus melibatkan pemilik tanah ulayat, yakni dengan membawa pemilik tanah ulayat dan ninik mamak dalam nagari bermusyawarah, bukan sosialisasi.
"Bila semua pihak diikutkan dalam pembahahasan transisi energi dengan baik, tidak ada penolakan di tengah masyarakat," tukuknya.
Forum ini dibuka Gubernur Sumbar diwakili Kadis ESDM Sumbar Helmi Heryanto, ST, M.Eng. Turut sebagai narasumbar, Prof Dr. Rudi Febriawansyah, Ketua Program Studi S3 Studi Pembangunan Universitas Andalas dan Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, S.Si, M.Si. (MR)
Editor : Marjeni Rokcalva






