PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026). Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Sumbar, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-51-2026 tentang Penetapan Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026–2029. Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan anggota KPID ditetapkan selama tiga tahun. Adapun tujuh komisioner yang dilantik adalah Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Dalam sambutannya, Mahyeldi menyampaikan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di ruang publik, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi dan media yang semakin pesat.
Ia juga mengingatkan para komisioner untuk senantiasa menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada kualitas konten yang harus tetap sejalan dengan nilai agama, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat.
Editor : Marjeni Rokcalva






