Rida menjelaskan penyusunan Renja Tahun 2027 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Selain itu, aturan tersebut mengatur tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.
Ia menambahkan, penyusunan Renja tersebut juga telah selaras dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.
Dalam forum ini juga dipaparkan capaian kinerja dan realisasi keuangan Sekretariat Daerah Tahun 2025, serta sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian.
Editor : Medio Agusta






