IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perkuat Perencanaan Partisipatif, Pemko Payakumbuh Bahas Renja 2027 melalui Forum Perangkat Daerah

Perkuat Perencanaan Partisipatif, Pemko Payakumbuh Bahas Renja 2027 melalui Forum Perangkat Daerah
Perkuat Perencanaan Partisipatif, Pemko Payakumbuh Bahas Renja 2027 melalui Forum Perangkat Daerah
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Rida menjelaskan penyusunan Renja Tahun 2027 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Selain itu, aturan tersebut mengatur tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penyusunan Renja tersebut juga telah selaras dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Setelah ditetapkannya RPJMD 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, maka setiap perangkat daerah wajib menyusun Renja setiap tahunnya,” tambahnya.

Dalam forum ini juga dipaparkan capaian kinerja dan realisasi keuangan Sekretariat Daerah Tahun 2025, serta sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH