Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal yang sejalan dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Selain itu, Ramlan juga menegaskan bahwa, Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan produk halal di Kota Bukittinggi.
“Perda ini bertujuan untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, memperkuat pengawasan Jaminan Produk Halal, memberikan kepastian hukum bagi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, serta menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Setelah melalui pembahasan mendalam, Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap menindaklanjuti penyusunan regulasi pelaksanaannya,” pungkas Wako.( yus)
Editor : Medio Agusta






