IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Raperda Inisiatif Jaminan Produk Halal Disetujui Pemko dan DPRD Bukittinggi Menjadi Perda

Penandatanganan nota kesepakatan Ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi tentang jaminan produk halal menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jumat (12/12)
Penandatanganan nota kesepakatan Ranperda inisiatif DPRD Bukittinggi tentang jaminan produk halal menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jumat (12/12)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal yang sejalan dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Selain itu, Ramlan juga menegaskan bahwa, Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan produk halal di Kota Bukittinggi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Diharapkan melalui Perda ini, pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan jaminan produk halal, membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, serta meningkatkan pendampingan kepada UMKM agar mampu memenuhi ketentuan proses produk halal dan bersaing lebih luas.

“Perda ini bertujuan untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, memperkuat pengawasan Jaminan Produk Halal, memberikan kepastian hukum bagi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, serta menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Setelah melalui pembahasan mendalam, Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap menindaklanjuti penyusunan regulasi pelaksanaannya,” pungkas Wako.( yus)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH