BUKITTINGGI - Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menjadi Perda ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD setempat, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12).
Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah dihantarkan sebagai ranperda inisiatif DPRD, pada rapat paripurna 10 Juni 2025, diikuti penyampaian pendapat Wali Kota dan jawaban fraksi-fraksi pada 11 dan 12 Juni 2025. Pansus kemudian membahasnya bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah, termasuk proses fasilitasi ke Gubernur Sumatera Barat. Hasil fasilitasi tersebut diterbitkan melalui Surat Nomor 100.2.2.2/ 452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025 dan setelah dibahas kembali pada 9 Desember 2025, hasilnya disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal DPRD pada 11 Desember 2025,katanya.
sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan itu, ketua Pansus, M. Taufik, menyampaikan laporannya, nahwa,hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah diterbitkan melalui Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025. Fasilitasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian materi Raperda dengan kewenangan daerah sebagaimana BAB IV dan BAB VII PP Nomor 42 Tahun 2024, mempertimbangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sesuai Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta penyempurnaan teknis penulisan agar sesuai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya.







