BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi bergerak cepat menuntaskan urusan penggantian sertipikat tanah korban kebakaran yang sertipikat tanahnya ikut terbakar pada peristiwa kebakaran tersebut.
Menurut Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, mengatakan, begitu mendapatkan informasi, adanya sertipikat tanah milik warga yang turut terbakar, pihaknya bergerak cepat melakukan pendataan dan melakukan verifikasi.
Dari hasil verifikasi, ditemukan dua sertipikat yang hangus dan satu sertipikat yang masih tersisa. Dua sertipikat tersebut dapat langsung diterbitkan kembali sebagai pengganti, sementara satu sertipikat lainnya harus diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena dokumen pendukungnya tidak lengkap.







