Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan

Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan
Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengadakan acara sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan dan seminar hasil kajian Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta di istana Bung Hatta, Bukittinggi,Rabu,(5/11/2025).

Kegiatan tersebut di buka Walikota,diwakili staf ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si.

Dalam paparannya, Melfi Abra yang mantan Kadisdik Bukittinggi itu menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mewujudkan masyarakat madani.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Objek pemajuan kebudayaan meliputi 10 unsur, yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan adalah tugas kita semua," ujarnya

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH