BUKITTINGGI - Wawako Ubnu Asis, saksikan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT) oleh
Kejaksaan Negri Kota Bukittinggi, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu (08/10).
Dalam sambutannya, Wakil Walikota, Ibnu Asis, menyampaikan, apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Kegiatan ini menurut Wawako, merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





