“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah serta memperkuat sinergi data antara DJP dan DJPK pemerintah daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, komitmen, dan partisipasi seluruh pemerintah daerah, Semoga sinergi ini semakin erat dan mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tutupnya.
“Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan berisi poin-poin seperti sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian,” ujarnya.
Editor : Medio Agusta






