PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang diselenggarakan secara daring di Ruang Randang Balai Kota, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 Kota. Kota Payakumbuh tercatat sebagai salah satu peserta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini.
PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, mengembangkan kapasitas SDM di bidang perpajakan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Editor : Medio Agusta






