PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, aman, dan sistematis di seluruh perangkat daerah. Untuk itu, Biro Umum Setdaprov Sumbar ditunjuk sebagai instansi pembina kearsipan yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh OPD.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan sebanyak 55 box arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum. Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma di ruang rapat Biro Adpim, Kamis (4/9/2025).
Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera menyampaikan apresiasi atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma menegaskan bahwa arsip inaktif yang diterima dari OPD akan dikelola pihaknya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Marjeni Rokcalva






