Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) I Ikatan GuruOlahraga Nasional (IGORNAS) yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 8–10 Agustus 2025 menuai polemik. Sejumlah tahapan penyelenggaraan dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, 14 Ketua Umum IGORNAS tingkat provinsi yang memiliki hak suara resmi mengajukan mosi tidak percaya terhadap pengurus pusat.
Keempat belas provinsi tersebut meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Tengah. Dalam surat yang akan disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Penasehat IGORNAS, mereka mempersoalkan pembentukan Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), serta penunjukan ketua panitia pelaksana yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Ketua Tim, Abd. Rahman, pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek teknis dan administratif.
“Munas I IGORNAS 2025 cacat prosedur sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Semua keputusan yang diambil di dalamnya kami anggap tidak sah, dan kami menuntut pengulangan tahapan sesuai AD/ART yang berlaku,” tegas Abd. Rahman.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama adalah ketidakmampuan pengurus pusat menyelenggarakan Munas tepat waktu. Berdasarkan Anggaran Dasar IGORNAS Pasal 10 Poin 2, masa bakti pengurus pusat berlaku empat tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan. Dengan berakhirnya masa kepengurusan pada 30 Juli 2025, Munas seharusnya digelar sebelum tanggal tersebut. Faktanya, kegiatan baru dilaksanakan pada Agustus 2025, sehingga secara otomatis pengurus pusat dianggap demisioner dan Surat Keputusan panitia Munas dinyatakan tidak sah.
“Batas waktu penyelenggaraan Munas sudah diatur jelas dalam AD/ART, tetapi pengurus pusat gagal memenuhinya. Selain itu, pemberitahuan acara dan dokumen penting baru diberikan tiga hari sebelum Munas, padahal aturannya minimal 14 hari,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, para ketua umum provinsi menyimpulkan bahwa:
- Seluruh keputusan yang dihasilkan Munas I IGORNAS 2025 tidak sah karena tidak memenuhi tahapan yang berlaku.
- Pelaksanaan Munas dinyatakan batal demi hukum karena melanggar AD/ART IGORNAS.
- Perlu dilakukan pengulangan tahapan Munas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bukan menolak Munas, tetapi menuntut agar penyelenggaraannya sesuai aturan. Tanpa prosedur yang benar, keputusan apapun akan merugikan organisasi dan anggotanya,” kata Abd. Rahman menutup pernyataannya. (Rel/BM/RA)
Editor : Marjeni Rokcalva






