IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Diskusi RUU KUHAP di Padang, LBH GP Anshor Sumbar: Perlu Reformasi Ditubuh Penegak Hukum

Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat. Foto: Dok.
Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat. Foto: Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - LBH GP Ansor PW Sumatera Barat berharap perlunya reformasi di tubuh lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Saya menilai penegak hukum kita di porsi RKUHAP lebih cenderung menguntungkan pihak tertentu. Jika hal itu tidak ada perubahan maka akan timbul kriminalisasi terhadap kaum lemah, aktivis , masyarakat adat hingga korban kekerasan,mafia peradilan pun sulit kita lawan dan banyak hal lainnya,"ujar Eko Kurniawan Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat di sela-sela diskusi publik "RKUHAP dan Wajah Keadilan: Menimbang Arah Reformasi Sistem Peradilan Pidana"diselenggarakan Selasa (5/8 /2025) di Kantor YLBHI LBH Padang

Eko juga sebagai pengacara peduli dengan isu lingkungan hidup mendesak ditinjau ulang terkait pasal mengatur profesi advokat.

"Penguatan advokat menurut mereka yang kami lihat secara kasar, perlindungan advokat dari kriminalisasi atau impunitas advokat, tapi ini bukan hal baru. Impunitas advokat telah diatur dalam berbagai aturan perundang undangan sehingga KUHAP punya kewajiban menguatkan. Tapi kebaruan apa yang ada, dalam konteks lain misalnya, enggak ada kebaruan terkait free trial discovery rights, hak advokat mengakses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan berimbang, menyanggah bukti yang dihadirkan negara, itu perlu diperhatikan pihak terkait yang akan mensahkan menjadi UU nantinya," harap Eko penuh semangat

Tidak Selaras dengan Dinamika

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, dalam diskusi di dapat kesimpulan, bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 diajukan sebagai pembaruan atas KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.

Pemerintah menyusun revisi ini untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia HAM dan memastikan proses peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Meski secara nama terdengar mirip, KUHP dan KUHAP memiliki peran yang sangat berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Berkaitan dengan isu itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam diskusi bertema diskusi publik "RKUHAP dan Wajah Keadilan: Menimbang Arah Reformasi Sistem Peradilan Pidana"diselenggarakan pada Selasa 5/8 /2025 di Kantor YLBHI LBH Padang menghadiri nara sumber dan pemantik diskusi antara lain Edita Elda Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas,Fery Ardila , Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat,Ilhamdi Putra,Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand dan Dedy Irwansyah, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand .

Para peserta diskusi berasal dari kalangan aktivis, pengacara, wartawan, mahasiswa dan lainnya .

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH