IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Pariaman Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Pada Masing-masing Desa dan Kelurahan

Syukri, Kepala Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman. Foto: Kominfo Kota Pariaman
Syukri, Kepala Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman. Foto: Kominfo Kota Pariaman
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PARIAMAN -Dari dulu sampai sekarang masalah sampah tidak pernah ada habisnya. Dimana-mana masalah sampah ini selalu menjadi polemik baik dilingkungan perkotaan ataupun desa dan kelurahan, begitu juga yang terjadi di Kota Pariaman.

Dan selama ini yang selalu bertugas menjadi pengelola sampah adalah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungann Hidup Kota Pariaman. Akan tetapi mulai tahun 2020, masalah sampah ini tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Perkim dan LH saja untuk mengelolanya, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab dari Desa dan Kelurahan untuk pengelolaan sampah ini kedepannya.

Dengan adanya Undang-Undang dan Perda Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan sampah. Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman akan mengalih fungsikan petugas kebersihan ke wilayah Desa dan Kelurahan yang ada diKota Pariamanini.

"Seharusnya dari dulu semenjak keluar Perda tersebut, hal ini sudah dilakukan oleh Desa dan Kelurahan, akan tetapi itu tidak pernah terjadi dan masih kami yang melakukan melalui petugas kebersihan yang kami tempatkan di wilayah yang ada di Kota Pariaman ini", ungkap Syukri Kepala Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman ini.

"Maka kedepannya sesuai dengan UU dan Perda yang ada tentang pengelolaan sampah ini, kita akan luruskan tugas dan tanggung jawab dari Desa dan Kelurahan sesuai dengan isi dari UU dan Perda tersebut, dengan menempatkan 7 orang petugas kebersihan di masing-masing desa dan kelurahan guna menjaga kebersihan lingkungan agar terlihat rapi dan indah".

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam Perda tersebut juga tercantum bahwa untuk honor petugas kebersihan ditanggung atau dibayarkan oleh desa dan kelurahan masing-masing dengan dana mempergunakan dana desa dan kelurahan yang telah ada.

Syukri berpesan dalam jumpa pers dengan wartawan yang dilakukan di ruangan Media Center Kominfo Kota Pariaman Rabu (19/2), "Dengan adanya petugas kebersihan yang ditempatkan di Desa dan Kelurahan, diharapkan kepada masyarakat untuk bisa sama-sama menjaga kebersihan lingkungan yang telah dibersihkan oleh petugas dengan cara tidak membuang sampah sembarangan lagi di lingkungan kita masing-masing, karena kebersihan itu adalah tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintahan terendah sampai ke pemerintahan tertinggi".

(Desi/Hms/Je)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH