IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tingkat SDM Pengawasan, Bawaslu Pessel Adakan Rakernis Penanganan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan ketika menyelenggarakan Rapat Teknis penanganan pelanggaran, Rabu (2/7/2025) di kantor setempat. Foto: Bawaslu Pessel
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan ketika menyelenggarakan Rapat Teknis penanganan pelanggaran, Rabu (2/7/2025) di kantor setempat. Foto: Bawaslu Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, terus melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan, setelah melaksanakan pembinaan barkaitan administrasi kesekretariatan, kali ini diselenggarakan Rapat Teknis penanganan pelanggaran, Rabu (2/7/2025) di kantor setempat.

Rakernis Penanganan pelanggaran lebih difokuskan pada pelayanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Kegiatan Rakernis diikuti seluruh staf, serta dihadiri Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengkata, Bambang Putra Niko dan Kepala Sekretariat, Rinaldi, Kepala Subbagian Administrasi Novalina Elsa Putri dan Kepala Subbagian Pengawasan Ashari.

Dalam sambutannya Niko menghimbau kepada seluruh Jajaran Sekretariat untuk tetap berkomitmen menjaga azas pemilu dengan terus meningkatkan kapasitas.

"Pada masa non tahapan saat yang tepat dapat meningkatkan kapasitas kita," tuturnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Melalui rakernis, kata Niko diharapkan seluruh jajaran dapat memiliki kapasitas dalam penangana pelanggaran. Sehingga nantinya pelayana penanganan pelanggaran dan tidak hanya bertumpu pada satu divisi saja.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, mengemukakan, dalam memanfaat masa non-tahapan untuk meningkatkan kapasitas melalui rapat kerja atau bimbingan teknis. " Kegiatan dilakukan setiap minggu dan wajib diikuti seluruh staf," kata Rinaldi.

Materi kegiatan peningkatan kapasitas disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Bawaslu, seperti penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan pengawasan dan format pengawasan serta kehumasan. (Rnd)

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
Loading...
BANNER KONTENMINANG-4AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
BANNER KONTENMINANG-6BANNER ANDAIKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH