IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Layanan Kesehatan Hewan di Puskeswan Padang Panjang Gratis Lho

Suasana pelayanan di Unit Pelaksana Tenis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Puskeswan Padang Panjang. Foto: Kominfo Padang Panjang
Suasana pelayanan di Unit Pelaksana Tenis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Puskeswan Padang Panjang. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Seluruh layanan yang diberikan Unit Pelaksana Tenis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Puskeswan, dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga Kota Padang Panjang sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga kesehatan hewan dan lingkungan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Nafrita, Kamis (19/6/2025).

Dikatakannya, Puskeswan yang berada di Jalan RPH RT 9, Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, merupakan salah satu unit pelayanan milik Pemko yang menyediakan layanan kesehatan hewan secara langsung kepada masyarakat.

UPTD Puskeswan memberikan berbagai layanan untuk hewan ternak besar milik masyarakat, seperti sapi dan kerbau.

"Layanan tersebut mencakup pengobatan penyakit hewan, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, bantuan kelahiran, hingga penanganan gangguan reproduksi. Seluruh layanan ini dilaksanakan petugas paramedis veteriner dengan mendatangi langsung lokasi peternakan," jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tak hanya untuk hewan ternak, tambahnya, Puskeswan juga menyediakan layanan kesehatan bagi hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. Layanan berupa pengobatan serta vaksinasi ini dilakukan di Klinik Hewan UPTD Puskeswan oleh dokter hewan bersama paramedis veteriner.

Diungkapkannya, selama 2024, Klinik Hewan telah melayani sebanyak 1.536 kasus kesehatan hewan peliharaan. Sementara itu, layanan kesehatan untuk hewan ternak masyarakat tercatat sebanyak 193 kasus.

Dispangtan setiap tahunnya juga melaksanakan program vaksinasi rabies bagi Hewan Penular Rabies (HPR). Vaksinasi ini dilakukan secara door to door ke kelurahan-kelurahan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pada 2024, sebanyak 897 ekor HPR berhasil divaksinasi.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran rabies, Puskeswan juga aktif melakukan penangkapan terhadap HPR yang dilepasliarkan atau berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat. Penanganan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti tim Puskeswan Dispangtan dengan penangkapan di lapangan. (R/Lex)

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH