Dikatakannya, ASN tersebut diduga menggunakan uang infak ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak Masjid Raya tapi juga dana APBD. Dari kedua kasus tersebut RNT menggelapkan lebih 1,5 Miliar dan 862 juta lebih merupakan infak Masjid.
Oknum ASN terkait sudah diberhentikan semenjak Maret 2019 yang dahulunya ia adalah bendahara dari Biro Bina Mental dan Kesra.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
EditorSumber: covesia.com
Editor : Berita Minang






