Sementara itu, untuk pengemudi bentor, penggantian akan dilakukan oleh pihak kelurahan masing-masing. Jika pengemudi memiliki anggota keluarga yang dapat menggantikan, maka tugas tersebut akan dialihkan kepada keluarga yang bersangkutan, di bawah pengawasan langsung lurah atau sekretaris lurah. (Lex)
Editor : Marjeni RokcalvaPetugas Kebersihan Ikuti Ujian CASN PPPK, Pemko Imbau Warga Untuk Tunda Buang Sampah
Berita Terkait






