Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Kepada Pemilik Bangunan Liar Di Atas Fasilitas Umu
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH – Pemko Payakumbuh terbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

SPB ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.

"Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Selasa (06/05/2025).

Muslim menjelaskan, SPB merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemerintah Kota.

Namun karena sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran, Pemko Payakumbuh akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.

“Kami sudah cukup memberi peringatan. Tapi karena banyak yang tidak mengindahkan, langkah tegas harus diambil. Kalau dalam tujuh hari bangunan tidak dibongkar, maka akan kami bongkar secara langsung,” tegasnya.

Bangunan yang dikenai SPB ini umumnya berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya. Seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.

Aktivitas seperti mendirikan kios atau kedai di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh.

"Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh," jelasnya.

Editor : Medio Agusta
Bagikan

Berita Terkait
Terkini