PADANG - Kantor Pajak Pratama Satu Padang yang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 20, RT 002/RW 005, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, terbakar, Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 09:24 WIB.
Kepala Bidang Operaai dan Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Rinaldi sebagaimana dilansir dari wartaminangnews.com4, menyebutkan, Damkar dapat laporan kantor pajak Pramata terbakar dari salah seorang warga.
"Saksi melihat Asap tebal pada bangunan kantor pajak padang pratama satu, kemudian saksi melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang,"ucapnya.
Damkar Padang bergerak dengan menurunkan 70 orang personel dan 5 unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
"Api dapat dipadam petugas,dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa namun kerugian materil diperkirakan sekitar Rp400 juta,"jelas Rinaldi.
"PLN telah memutus aliran listrik di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran susulan,"imbuhnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kantor Pajak Pratama Padang terkait peristiwa tersebut. (BM)
Editor : Marjeni RokcalvaSumber : wartaminangnews







