LUBUAK BASUANG - Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ketuk palu menjadi Perda.
Persetujuan itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangi Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSi bersama Ketua DPRD Agam, H Ilham Lc MA,l, dan Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (29/11)
Persetujuan tersebut dilakukan setelah tujuh Fraksi yang ada di DPRD Agam menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing masing fraksi menyampaikan dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan penting.
Ketujuh Fraksi DPRD Agam tersebut adalah Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar Hanura PBB PKB.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam diwakili Sekda Agam, Drs Edi Busti MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan tepat waktu.
Ia berharap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, pungkasnya.
( Yus)
Editor :






