BUKITTINGGI - Untuk mengamankan aset daerah berupa tanah, Pemerintah Kota Bukittinggi mensertifikatkan 21 bidang tanah milik Pemko Bukittinggi ke kantor BPN setempat.
Proses sertifikat tersebut telah selesai dan telah diterima Pjs.Wako Bukittinggi Hani S Rustam dari dari Badan Pertanahan Nasional (BKN) Kota Bukittinggi.
Penyerahan Sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi,Isman Yandri, itu, dilangsungkan di Ruang Kerja Wali Kota Bukittinggi, Rabu,( 20/11).
Pjs Wali Kota Bukittinggi, didampingi Kepala Dinas Perkim, Ebyuleris, dan Inspektur Kota, Elvina Kartika Esya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Tahun 2024 ini Pemko Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan hari ini sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.
Pjs Wako Bukittinggi, juga menambahkan bahwa, sertifikasi ini juga merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemko Bukittinggi dan BPN dalam mengamankan aset- aset strategis. Dengan adanya sertifikat ini, aset Pemerintah Kota Bukittinggi lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, pungkasnya.
Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan.
Sertifikasi aset daerah menjadi sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari,jelasnya
Editor :






