IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Panjang-DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bersama Ketua DPRD, Imbral, SE, Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH teken persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024). Foto: Kominfo Padang Panjang
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bersama Ketua DPRD, Imbral, SE, Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH teken persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024). Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD lakukan penandatanganan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024).

Persetujuan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bersama Ketua DPRD, Imbral, SE, Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH.

Dalam rapat paripurna itu, Pj Wako Sonny mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak, terutama anggota DPRD yang telah menyetujui KUA PPAS ini.

Dokumen ini akan menjadi acuan bagi Pemko dalam penyusunan APBD 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Padang Panjang.

Sonny juga mengingatkan kepada OPD agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani KUA dan PPAS ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Mengingat waktu yang semakin sempit, segera kita ajukan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD. Dengan demikian pembangunan Padang Panjang 2025 dapat kita lanjutkan dan tuntaskan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dalam KUA PPAS ini disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp.572.656.518.317. Belanja daerah Rp597.656.518.317. Pembiayaan netto daerah Rp25 miliar.

Turut hadir pada rapat paripurna ini Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD beserta undangan terkait lainnya. (Cigus/Lex)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
Loading...
BANNER KONTENMINANG-4AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
BANNER KONTENMINANG-6BANNER ANDAIKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH