LIMA PULUH KOTA - Pjs.Bupati Lima Puluh Kota Ahmad Zakri menghadiri Rapat Kerja serta Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI yang membahas kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Pjs Bupati Ahmad Zakri mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama unsur Forkopimda, KPU, dan Bawaslu telah bersiap menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti. Hingga saat ini, pihaknya tidak menemui kendala berarti yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kata Pjs Ahmad Zakri, ada beberapa kendala yang ditemui oleh penyelenggara Pemilu di Lima Puluh Kota, diantaranya, pendistribusian logistik ke sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan akses (Nagari Galugua, Koto Lamo, Maek, dan Kubang Malambak), wilayah tanpa signal, perekaman KTP, dan daerah rawan longsor dan banjir.
"Hingga saat ini Pemkab Lima Puluh Kota bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu dalam kondisi siap dan tidak ada permasalahan berarti. Sejumlah kendala yang ditemui dilapangan telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait agar masalah tersebut dicarikan jalan terbaik," ungkapnya.
Memasuki musim penghujan ini, Pjs Ahmad Zakri menjelaskan, Pemkab Lima Puluh Kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah menyiapkan peralatan dan personel guna mengantisipasi bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi, salah satunya banjir. Pihaknya telah memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada dalam wilayah yang aman dari banjir sehingga masyarakat merasa nyaman saat melakukan pencoblosan suara.
"Kita juga perlu mengantisipasi adanya musim hujan sehingga harus menyiapkan personel dan memastikan lokasi-lokasinya aman dari bencana banjir," tambahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan dukungan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melalui anggaran dana hibah kepada pihak-pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
Selain itu perlu diperhatikan juga terkait keamanan dan ketertiban selama tahapan, serta netralitas ASN termasuk para Kepala Desa. Pihaknya menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum yang bisa diterapkan apabila ada ASN yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
"Dalam segi dukungan dari pemerintah daerah pertama tentu ada anggaran atau dana hibah, lalu terkait keamanan dan ketertiban, dan yang kami fokuskan adalah netralitas ASN. Kami sampaikan ada sanksi hukum yang bisa diterapkan dari Kemendagri apabila melanggar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dan memastikan segala bentuk dinamika yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, pihaknya juga melakukan tugas pengawasan dalam urusan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor :






