IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Jumat (22/11/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat, Lurah, serta para pelaku usaha wajib pajak seperti pengelola hotel, restoran, rumah makan, homestay, kafe, dan tempat parkir. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wal Asri.

Dalam sambutannya, Wal Asri menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar," ujar Wal Asri.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu poin pentingnya adalah penggabungan beberapa jenis pajak berbasis konsumsi, seperti pajak restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, dan hiburan, menjadi satu jenis pajak bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wal Asri juga menjelaskan bahwa tujuan utama restrukturisasi ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Adapun manfaatnya meliputi:

1. Penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga efisiensi biaya pemungutan lebih tinggi.

2. Memudahkan pengawasan dan integrasi pemungutan pajak daerah.

3. Mendukung kemudahan berusaha melalui simplifikasi administrasi perpajakan.

Selain itu, PBJT juga memperluas cakupan objek pajak, seperti parkir valet, objek rekreasi, dan penyewaan sarana olahraga.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH