"Dengan telah dimusnahkan, maka KTP-el yang rusak dan tidak valid itu tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab," timpalnya. (Rnd)
Penulis / Wartawan: Marjeni Rokcalva
Editor:
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Marjeni Rokcalva dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).




