IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terkait Baliho Balon Gubernur Prof. Ganefri, Prof.Busyra Azheri: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik ASN

Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. Ist.
Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni UNP saja untuk menjadikan Prof. Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegasnya.

Untuk itu, hematnya, persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS.

Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Prof. Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.

Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7/2014) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.

Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan "kapan" pengunduran diri tersebut harus dilakukan.

Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH