PAYAKUMBUH - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman MM menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah (KDH) tentang Isu Strategis Terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (17/5/2024) siang.
"Menjelang Pilkada 2024, penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Sebab bagaimanapun, ujarnya, salah satu tugas utama seorang Pj KDH adalah untuk menyukseskan proses pemilihan kepala daerah.
"Kami memahami, ada diantara Bapak dan Ibu yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada mendatang, namun Pj KDH tidak diperbolehkan untuk ikut serta," ungkapnya.
Kecuali, sambungnya lagi, seorang Penjabat (Pj) ini terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, sebab salah satu syarat maju di Pilkada adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Ia juga mengingatkan agar administrasi pengunduran diri itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.
"Silakan mengajukan pengunduran diri sesegera mungkin, sebab untuk pengurusan administrasi kita membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum nantinya Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih yang baru dapat dilantik paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon," tegasnya.
Adapun ketentuan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf q UU No 10 tahun 2016.
Disampaikannya, Konteks ini juga berlaku bagi seorang ASN, ASN juga wajib melakukan pengunduran diri sebelum ia mendaftar sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa terkecuali untuk ASN se Indonesia.
Editor :






