Berdasarkan pada instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat No 15 tanggal 19 Januari 1949 yang memberi mandat kepada bupati, maka bupati militer PSK mencetak uang Kabupaten sebagai pengganti uang Lengayang yang dikenal dengan URIPS dan berlaku untuk PSK.
Saat URIPS mulai beredar, ditangan rakyat masih beredar uang Lengayang. Ini adalah sebuah masalah baru. Supaya rakyat tidak dirugikan, maka pemerintah Kabupaten PSK mengirim utusan yang terdiri dari M. Nur, Lukman Rajo Mansyur, menemui pemerinta PDRI/Gubernur Militer di Abai Sangir untuk meminta supaya dapat menarik uang Lengayang yang ada ditangan rakyat dan mengganti dengan URIPS. Utusan ini tidak berhasil sampai ke Abai Sangir, karena Muara Labuh dan Lubuk Gadang sudah diduduki Belanda, jalan ke Abai Sangir tertutup. Utusan kembali ke Koto Pulai dengan selamat namun dengan kekecewaan.
Setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia. Kolonel Dahlan Djammbek dan Mayor Alwi datang ke Koto Pulai, menjelaskan kepada rakyat bahwa rakyat bolehg pulang ke rumah masing-masing.
Oleh: Haridman, Tulisan ini saya dedikasikan untuk Buya Ruslinur. Keluarga yang ditinggalkan semoga tabah mengahadapi ujian ini.
(Haridman)
Editor :






