KATAPIANG, PADANG PARIAMAN - Hari kedua pelaksaaan sosialisasi Perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang di Dapil II (Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dipusatkan di Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (25/4/2024).
Sosper dilakukan guna menjelaskan menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM).
Dalam kesempatan ini, JJ Dt Gadang kembali menjelaskan bahwa, lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) ini, adalah sebagai bentuk dorongan wakil rakyat di DPRD Sumbar guna menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat ke arah semakin baik.
Jadi, lahirnya Perda ini merupakan komitmen Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahteram adil makmur di Sumatera Barat.
'
Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.
"Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama," pungkasnya.

Tak hanya menguraikan pentingnya Perda N0. 16 Tahun 2019, JJ Dt Gadang juga mengucapkan terima kasih kepada konstituennya yang terus mendukungnya dalam Pemilu 2024 lalu.
Editor : Berita Minang






