"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik mengimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.
Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran dan penggunaan Narkotika, tentunya dengan sinergitas masyarakat dan Kepolisian serta pihak terkait lainnya, akan mempersempit ruang gerak para pengedar Narkoba.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di sekitar wilayah masing-masing, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui aplikasi Whats App chat only "Hallo Pak Kapolres" di nomor 0882-27130-0033 dan juga nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat," pintanya. (**)
Editor : Marjeni Rokcalva







