Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye," katanya. (Adpsb/Busan)Baca juga: Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc Tindaklanjuti Rekaman Video Viral Diduga Pejabat
Editor :







