"Khusus perkuatan koperasi dan UMKM, itu didasari dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumbar," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc Tindaklanjuti Rekaman Video Viral Diduga Pejabat
Ditambahkan Endrizal, kini Pemprov Sumbar terus menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi sampai membuat sentra-sentra industri UMKM.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Misalnya di Batang Anai akan dibuat sentra karupuak jariang (jengkol). Pemprov Sumbar juga mendukung digitalisasi UMKM, sehingga orang semakin mudah membeli sesuatu dengan modal sebuah hp dan tidak perlu lagi ke toko-toko. Jadi, pelaku UMKM harus pula mengikuti kondisi ini dalam pemasaran pruduk yang dihasilkan," katanya.Kegiatan Sosper dihadiri, para pelaku UMKM, para walinagari, para walikorong, pemuka masyarakat, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat lainnya. (MR)
Editor : Marjeni Rokcalva






