IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Dan DPRD Bukittinggi Anggarkan Pembayaran Iyuran JKK Dan JKM Bagi Pekerja Dibawah UMP

Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Bukittinggi menyerahkan santunan JKK kepada Sekdako Bukittinggi Martias Wanto dan diteruskan kepada ahliwaris almarhum Busra St Sinaro di Balairung Rumah Dinas Wako,Rabu,( 17/01) yang lalu  F.diskominfobkt
Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Bukittinggi menyerahkan santunan JKK kepada Sekdako Bukittinggi Martias Wanto dan diteruskan kepada ahliwaris almarhum Busra St Sinaro di Balairung Rumah Dinas Wako,Rabu,( 17/01) yang lalu F.diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iyuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi warganya yang pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023

Menurut Wako Bukittinggi Erman Safar melalui Sekda Martias Wanto, pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, memberikan jaminan pada warga kota yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Hal itu disampaikan sekda mewakili Wako usai penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenaga kerjaan Kota Bukittinggi, kepada ahli waris Almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, beberapa waktu lalu.

Santunan tersebut di serahkan Sekda Martias Wanto, di Balairung Rumah Dinas Wako.

Menurut Sekda, santunan ini merupakan realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris Almarhum Busra, berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan. Anak anak Almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi, jelas Sekda.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita tentu turut berduka, semoga Almarhum husnul khatimah, keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran. Semoga santunan ini bermanfaat untuk para ahli waris," ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sekda Martias Wanto mengatakan, pada tahun 2023 lalu, hampir 3000 warga Bukittinggi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk Tahun 2024 ini, ditargetkan 5000 warga Bukittinggi, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk program Universal Labour Coverage (ULC), pungkas Martias Wanto.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan, almarhum Busra St. Sinaro, seorang petani, peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Menurut Iddial, Busra mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya, untuk bekerja. Akibat Kecelakaan itu, Busra meninggal dunia.

"Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Sehingga ahli waris almarhum Busra, menerima santuan Rp 70.000.000,-. Dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta," ungkapnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH