"Wakaf itu berbeda dengan sadakah karena harta wakaf tetap ada pokok hartanya dan manfaat dari pokok hartanya tetap ada bagi kehidupan masyarakat," tambah Ustaz Dr. Rahmat Hidayat, M.Ag. (ET)
Penulis / Wartawan: Ermanto
Editor:
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ermanto dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).




