Dikatakan Fira Hericel materi kampanye pemilu harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan dan ditampilan kepada umum.
Selain itu tidak menganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat. Kemudian tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain. Tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni, dalam materi yang disampaikan disampaikannya dalam soal mekanisme pengawasan tahapan kampanye berdasarkan metode-metode strategi pengawasan oleh Panwascam melaksanakan kampanye calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupatenlkota melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye di wilayah kecamatan.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni, KPU Sawahlunto Hamdani, Komisioner KPU Rony Yandri, Sekretaris Satpol PP Damkar Gustaf, unsur pimpinan 11 parpol peserta pemilu di Sawahlunto, unsur Panwascam, dan wartawan yang di undang. (Indra Yosef)
Editor :






