IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pj Wako Padang Panjang Sampaikan Ranperda APBD 2024 serta Penjelasan Pajak dan Retribusi Daerah

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2024 serta penjelasan atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/11/2023). Foto: Kominfo Padang Panjang
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2024 serta penjelasan atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/11/2023). Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp1 M yang direncanakan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.

"Diharapkan dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, dapat meningkatkan PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto yang direncanakan dalam RAPBD 2024 ini adalah sebesar Rp29 M," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sonny mengatakan, hal ini dilakukan guna Penyederhanaan Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah agar ditetapkan dalam satu peraturan daerah saja.

"Dalam Pasal 94 UU HKPD dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," katanya.

Adapun jangka waktu pemberlakuan perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun, UU HKPD telah menetapkan perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya UU HKPD, 5 Januari 2022.

"Khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 masih tetap berlaku sampai dengan tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD," terangnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sonny menambahkan, kedudukan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diamanatkan UUD 1945, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 1/2022 tentang HKPD.

Perda ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sebagai penopang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Untuk menyusun ranperda yang baru, Pemerintah Daerah bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kajian yang dimuat dalam suatu naskah akademik," jelasnya.

Dengan diundangkannya perda ini nantinya, sebut Sonny, diharapkan dapat meningkatkan PAD guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menerapkan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi. Memberikan pedoman bagi aparatur serta masyarakat dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH