Padang Aro -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (09/11/2023)
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah dapat menyampaikan APBD 2024 tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan dengan ditetapkannya APBD Tahun 2024 adalah tanda keseriusan dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD yang merupakan agenda penting dalam penyelenggaran pemerintahan.
"APBD telah disesuaikan dengan arah pembangunan sebagai mana dalam RPJMD Solok Selatan," kata Khairunas dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kamis (09/11/2023).
Lebih lanjut Khairunas menegaskan bahwa catatan dan koreksi yang disampaikan, baik dalam pandangan umum, maupun selama pembahasan anggaran terkait komposisi APBD, juga telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian, fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dengan kesimpulan, semua fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, beber Zigo.
Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Solok Selatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Solok Selatan.
Dengan pengesahan ini, maka DPRD dan pemerintah sepakat atas komposisi APBD Tahun Anggaran 2024.
Dimana rincian belanja dalam postur APBD 2024 dialokasikan sebesar Rp.930.641.289.755,-, jumlah ini meningkat dari besaran belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 yang hanya sebesar Rp. 907,44 Miliar.
Editor :






