Sejak aturan ini ditetapkan pada pembentukan IHR tahun 2005, WHO telah mengeluarkan deklarasi darurat global kira-kira setiap dua tahun sekali.
WHO memang cenderung berhati-hati dalam menyatakan keadaan darurat global, karena mempertimbangkan juga risiko ekonomi dan dampaknya terhadap industri seperti pariwisata. Aturan IHR memang diharapkan untuk "menghindari gangguan lalu lintas dan perdagangan internasional yang tidak perlu."
Di masa lalu, WHO juga menerima banyak kritik karena dianggap terlalu cepat atau terlalu lambat menyatakan situasi darurat kesehatan global.
Hingga kini ada enam keadaan darurat kesehatan global yang dideklarasikan WHO, yaitu penyebaran virus H1N1 (lebih dikenal sebagai "flu babi") yang menyebabkan pandemi influenza (2009), wabah Ebola di Afrika Barat (2014-2016), wabah polio (2014), wabah virus Zika (2016), wabah Ebola yang berlangsung di Republik Demokratik Kongo (2019), dan terakhir wabah virus corona yang menyebar saat ini.
Sumber: detik.com
Editor :






