IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Renovasi Rumah maksimal 200 juta, bisa pakai fasilitas dari BPJamsostek?

Masyarakat, khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan renovasi rumah atau kepemilikan rumah yang layak, bisa memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJAMSOSTEK. Dok Bpjamsostek Solok
Masyarakat, khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan renovasi rumah atau kepemilikan rumah yang layak, bisa memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJAMSOSTEK. Dok Bpjamsostek Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro, - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan bisa dijadikan solusi bagi masyarakat pekerja untuk merenovasi rumah atau bahkan memiliki rumah yang diidamkan.

"MLT ini merupakan program yang diperlukan oleh masyarakat khususnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan renovasi rumah atau kepemilikan rumah yang layak," katanya, di Solok, Rabu (1/11/1023).

Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program MLT perumahan sejak tahun 2016 tetapi sayangnya animo masyarakat pekerja masih kurang untuk menggunakan kemudahan yang diberikan.

Manfaat Layanan Tambahan perumahan ini merupakan perluasan manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJamsostek dalam bentuk pinjaman tanpa adanya tambahan iuran Program JHT.

Pinjamannya bisa digunakan untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan maksimal peminjaman Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan maksimal peminjaman Rp150 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan maksimal perminjaman Rp500 juta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika peserta sudah menggunakan KPR sebelumnya, peserta bisa mengajukan pengalihan atau take over kreditnya menjadi skema MLT agar bunga cicilan lebih ringan," ujarnya.

Penyaluran MLT ini sudah kerja sama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta bank daerah seperti Bank Nagari untuk daerah Sumatera Barat.

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi apabila pekerja ingin mendapatkan MLT, seperti harus terdaftar aktif sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun dan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selanjutnya belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja atau perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Bank penyalur.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH