JAKARTA - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memangkas harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Harga ini mulai berlaku per 1 Februari 2020.
Pertamina dalam situs resminya, dikutip Sabtu (1/2) menyebutkan, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Jika dirinci, penurunan hingga 200 rupiah itu, misalnya di DKI Jakarta, harga BBM jenis Pertamax turun dari Rp9.200 menjadi Rp9.000 per liter. Penurunan tersebut juga di DKI Jakarta, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT.
Penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp9.200 per liter, dari sebelumya Rp9.400 per liter, terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Pulau Kalimantan.
Kemudian, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selain Pertamax, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Turbo. Di Jakarta, Pertamax Turbo dibanderol Rp9.850 per liter atau turun Rp50 dari semula Rp9.900.
Sementara itu, perseroan tetap mempertahankan harga Pertamina Dex sebesar Rp10.200 per liter, Dexlite Rp9.500 per liter, dan Pertalite Rp7.650 per liter.
(Rel/Je)
Editor :






